
1. Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Penanggung jawab pengelolaan klaster
- Penanggung jawab koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas
- Penanggung jawab pengelolaan data dan sistem informasi
- Penanggung jawab pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas
- Penanggung jawab pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas
2. Penanggung jawab klaster
- Memberikan pelayanan secara komprehensif sesuai ruang lingkup klaster
- Menyusun rencana kegiatan klaster
- Melakukan pembagian tugas pelaksana upaya/kegiatan klaster
- Melakukan koordinasi pelayanan pada klaster
- Melakukan penjaminan mutu pelayanan klaster
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas klaster
- Menyusun laporan secara rutin
- Menyampaikan laporan kepada kepala Puskesmas secara berkala
3. Klaster yang menyelenggarakan manajemen
- Bertugas memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan berjalan dengan baik, sumber daya yang dimiliki puskesmas direncanakan dan dipenuhi sesuai dengan standar untuk mendukung pelayanan kesehatan berjalan sesuai dengan standar mutu
a. Manajemen inti Puskesmas :
- Penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan klaster
- Penggerakan dan pelaksanaan melalui rapat koordinasi dan lokakarya mini bulanan ataupun triwulanan
- Pengendalian, pengawasan, dan penilaian kinerja
b. Manajemen arsip : Pengelolaan arsip termasuk arsip keuangan
c. Manajemen sumber daya manusia : Perencanaan kebutuhan, pemenuhan, peningkatan kompetensi, dan pengelolaan kinerja sumber daya manusia.
d. Manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan : Perencanaan kebutuhan, pemenuhan, pemeliharaan serta pencatatan sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan
e. Manajemen mutu pelayanan : Pengelolaan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar, penjaminan keamanan bagi petugas ataupun pasien, serta penilaian mutu secara berkala
f. Manajemen keuangan dan aset atau barang milik daerah : Pengelolaan berbagai sumber keuangan dan pencatatan barang milik daerah secara akuntabel
g. Manajemen sistem informasi digital : Pengelolaan sistem informasi, pencatatan dan pelaporan secara tepat waktu, dan analisis data untuk digunakan sebagai perencanaan kegiatan dan intervensi
h. Manajemen jejaring : Koordinasi dan kolaborasi penyelenggaraan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya
i. Manajemen pemberdayaan masyarakat : Pengorganisasian, penggerakan, dan edukasi masyarakat, dukungan komitmen pemangku kepentingan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
4. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak
- Upaya Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan perseorangan secara komprehensif untuk memenuhi kebutuhan kesehatan sesuai dengan siklus hidup
- Pemantauan situasi kesehatan wilayah kerja yang meliputi mortalitas, morbiditas, serta cakupan pelayanan sesuai dengan siklus hidup sampai tingkat desa/kelurahan, dusun atau rukun tetangga/rukun warga
- Pembinaan teknis jejaring Puskesmas sesuai dengan kelompok sasaran
a. Ibu hamil, bersalin, atau nifas : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran ibu hamil, bersalin, atau nifas
b. Bayi dan anak balita : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran bayi dan anak balita
c. Anak pra sekolah : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran anak pra sekolah
d. Anak usia sekolah : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran anak usia sekolah
e. Remaja : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran remaja
5. Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia
- Melaksanakan Upaya Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan perseorangan secara komprehensif untuk memenuhi kebutuhan kesehatan sesuai dengan siklus hidup
- Melaksanakan Pemantauan situasi kesehatan wilayah kerja yang meliputi mortalitas, morbiditas, serta cakupan pelayanan sesuai dengan siklus hidup sampai tingkat desa/kelurahan, dusun atau rukun tetangga/rukun warga
- Melaksanakan Pembinaan teknis jejaring Puskesmas sesuai dengan kelompok sasaran
a. Dewasa : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran dewasa
b. Lanjut usia : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran lanjut usia
6. Klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan
- Mencegah dan mengendalikan penularan penyakit menular pada masyarakat serta menyelenggarakan Upaya Kesehatan lingkungan
a. Surveilans dan respons penyakit menular : Surveilans dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah
b. Surveilans dan respons kesehatan lingkungan : Surveilans dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit
7. Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster
- Memberikan Pelayanan Kesehatan yang mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan pada klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kesehatan ibu dan anak, klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, serta klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
a. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
b. Pelayanan gawat darurat : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada Ppelayanan gawat darurat
c. Pelayanan kefarmasian : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada pelayanan kefarmasian
d. Pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat
e. Pelayanan rawat inap : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua pelayanan rawat inap
f. Penanggulangan krisis kesehatan : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada penanggulangan krisis kesehatan
g. Pelayanan rehabilitasi medik dasar : Mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada pelayanan rehabilitasi medik dasar